UPT.PENDIDIKAN KECAMATAN KLANGENAN
KEPALA UPT.PENDIDIKAN KEC. KLANGENAN KAB. CIREBON
NAMA INSTANSI | : | UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KLANGENAN |
ALAMAT | : | Jl. Otto Iskandardinata Nomor 33 Telepon |
NO. TELP | : | (0231) 342-371 |
: | uptklangenan@gmail.com | |
WEBSITE/BLOG | : | http://uptpendidikankecamatanklangenan.blogspot.com/ |
NAMA PIMPINAN | : | ELIS SULISTIANI, S.Pd |
JABATAN | : | KEPALA |
PANGKAT | : | PEMBINA, IV/a |
NIP | : | 19620811 198204 2 002 |
VISI :
“ Terwujudnya Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang jujur, santun, optimal dalam memberikan pelayanan. “
MISI :
- Memberikan pelajaran prima bagi semua warga pendidikan di Kecamatan Balongpaggang pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Mengetrapkan TUPOKSI di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Balongpanggang yang lebih baik.
- Meningkatkan kompetensi sosial agar kepercayaan, pelayanan terhadap warga pendidikan dan masyarakat semakin meningkat.
TUGAS DAN FUNGSI
A. TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas teknis Oprasional Dinas Pendidikan yang berada diwilayah Kecamatan Balongpanggang.
B. FUNGSI :
- Pelayanan tugas-tugas administrasi dan Ketatausahaan
- Pengelolaan dan Penganalisaan data pendidikan di Wilayah Balongpanggang
- Pelaksanaan Pelayanan administrasi kepegawaian tenaga teknis dan fungsional
- Pelaksanaan pembinaan , pengawasan dan penilaian kegiatan penyelenggaraan pendidikan formal, non formal dan informal
- Pemantauan terhadap pemanfaatan pemeliharaan, perbaikan / rehabilitasi gedung dan sarana prasarana pendidikan
- Pelaksanaan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan bidang tugas
C. KEPALA TATA USAHA
- Mengkondisikan tercapainya pelayanan administrasi dan ketatausahaan yang optimal
- Mengoptimalkan kinerja staf
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Balongpanggang
D. KEPEGAWAIAN :
Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian tenaga teknis, non teknis dan fungsional.
E. BENDAHARA (Gaji, DOP, BOS, dll)
Melayani, melaksanakan tugas-tugas administrasi keuangan dengan tertib
F. SARANA PRASARANA :
Memantau terhadap pemanfaatan pemeliharaan perbaikan / rehabitasi gedung dan sarana prasana pendidikan
G. DATA DAN KEARSIPAN :
Mengelola dan menganalisa, mengarsip data pendidikan.
H. FUNGSIONAL :
- Melaksanakan, pembinaan, pengawasan, penilaian kegiatan penyelengaraan pendidikan formal, non formal, informal
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di berikan kepada UPT Dinas Pendidikan maupun Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.